TUGAS KLIPING
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
TENTANG
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
DISUSUN
OLEH :
WIDYA PRAMESTI
INTAN ASSHOLEHA P.
KELAS
VII H
GURU
MATA PELAJARAN :SASONGKO
SMP
NEGERI 1 GEGER
APRIL, 2012
KATA
PENGANTAR
Pujisyukur kami panjatkankehadirat Allah SWT yang
telahmemberikanrahmatsertakarunia-Nyakepada kami sehingga kami
berhasilmenyelesaikanMakalahini yang alhamdulillahtepatpadawaktunya yang
berjudul “Prancis dinilai langgar kebebasan berpendapat.com
~ BeritaSeputarDunia Internet”
MakalahiniberisikantentanginformasiPengertian "Pengadilan HAM Eropa mengatakan Prancis telah melakukan pelanggaran dalam persoalan kebebasan berekspresi karena menjatuhkan hukuman denda terhadap seorang pria setelah didakwa menghina mantan presiden negara itu, Nicolas Sarkozy.
MakalahiniberisikantentanginformasiPengertian "Pengadilan HAM Eropa mengatakan Prancis telah melakukan pelanggaran dalam persoalan kebebasan berekspresi karena menjatuhkan hukuman denda terhadap seorang pria setelah didakwa menghina mantan presiden negara itu, Nicolas Sarkozy.
" atau yang
lebihkhususnyamembahaspenerapan quantum learning, karakteristiksertasperspektif
quantum
leraningdalamislamDiharapkanMakalahinidapatmemberikaninformasikepadakitasemuatentang
quantum learning.
Kami menyadaribahwaMakalahinimasihjauhdarisempurna, olehkarenaitukritikdan saran darisemuapihak yang bersifatmembangunselalu kami harapkan demi kesempurnaanMakalahini.
Akhir kata, kami sampaikanterimakasihkepadasemuapihak yang telahberperansertadalampenyusunanMakalahinidariawalsampaiakhir. Semoga Allah SWT senantiasameridhaisegalausahakita. Amin.
Kami menyadaribahwaMakalahinimasihjauhdarisempurna, olehkarenaitukritikdan saran darisemuapihak yang bersifatmembangunselalu kami harapkan demi kesempurnaanMakalahini.
Akhir kata, kami sampaikanterimakasihkepadasemuapihak yang telahberperansertadalampenyusunanMakalahinidariawalsampaiakhir. Semoga Allah SWT senantiasameridhaisegalausahakita. Amin.
Intan Assholeha P.
Prancis dinilai langgar kebebasan berpendapat
Terbaru 15 Maret 2013
- 11:11 WIB

Nicolas Sarkozy
mundur dari dunia politik begitu kalah dalam pemilu tahun lalu.
Pengadilan HAM
Eropa mengatakan Prancis telah melakukan pelanggaran dalam persoalan kebebasan
berekspresi karena menjatuhkan hukuman denda terhadap seorang pria setelah
didakwa menghina mantan presiden negara itu, Nicolas Sarkozy.
Sebelumnya Prancis
mengenakan hukuman denda kepada Herve Eon sebesar £26 atau sekitar Rp380.000
lebih setelah dia mengacungkan papan yang berisikan kata-kata kasar yang
berarti 'pergi dari sini' saat Sarkozy berada di Laval, Prancis Utara pada 2008
lalu.
Pengadilan HAM Eropa
mengatakan hukuman yang dikenakan kepada Herve Eon itu merupakan hal yang
keliru namun mereka tidak meminta Prancis memberikan kompensasi atas kesalahan
mereka terh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar